KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No222930A
PRESIOEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 4O
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 4 1
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5O
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No222931A
PRESTDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; k . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
SK No222932A
PRESIDEN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Pasal l1 (l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222933A
FRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222934A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
- pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Pasal 20
(l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2l ...
SK No222935A
PRESIDEN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan pelindungan data pribadi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Pasal 25...
SK No222936A
PRES!DEN
Pasal 25
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
- pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b.pelaksanaan...
$K No222937 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugas€rn Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Pasal 29
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 3 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
pelaksanaan . . .
SK No222938A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Staf Ahli
Pasal 32
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan transformasi digital. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 34
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No222939A
FRESIDEN
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 36
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 38
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 40...
SK No222940A
PRESIDEN
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVI ...
SK No 222941 A
PRESIDEN
-t4-
Pasal 45
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 46
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 47
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 48
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran...
SK No222984A
BllK TNDONESIA
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB Ix
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 2,16804 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, (-
Djaman
SK No247747 A
