PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 29
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
