PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 30
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 3 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
pelaksanaan . . .
SK No222938A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Staf Ahli
