PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222933A
FRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
