PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 12
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.