PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 36
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
