PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
- Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
