PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; k . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
