PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
- pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
