PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 18
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.