PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
- pelaksanaan . . .
SK No222934A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
