PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 2,16804 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, (-
Djaman
SK No247747 A
