PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
