PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 39
BAB 5 — TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 40...
SK No222940A
PRESIDEN
