PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
