PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Pasal 25
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
- pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal
