Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
PNBP Fungsional adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tarifnya diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH dan dapat dipergunakan setelah mendapat ijin persetujuan dari Kementerian Keuangan.
PNBP Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak dapat digunakan dan harus disetor ke Kas Umum Negara.
PNBP Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
Pagu Penggunaan PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran.
Pagu Indikatif adalah perkiraan pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
Optimalisasi rencana PNBP adalah perubahan target danpagu penggunaan PNBP berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
Aplikasi Target Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat Aplikasi TPNBP, adalah aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang digunakan untuk penyusunan rencana PNBP.
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online, yang selanjutnya disingkat SIMPONI, adalah sistem informasi elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing, dan Sistem Pelaporan PNBP.
Menteri adalah Menteri Perhubungan Republik INDONESIA.
Instansi pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat/Pegawai yang bertugas untuk melaksanakan penerimaan, penyimpanan, melaksanakan pembayaran, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang dikelolanya pada Kantor/UPT/Satuan Kerja Sementara.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat/Pegawai yang bertugas untuk melaksanakan penerimaan, penyimpanan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/UPT.
Bank/Pos Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengelola PNBP adalah Pejabat dan pegawai pada kantor/UPT penghasil PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Petugas Pengelolaan PNBP adalah Pegawai yang ditugaskan untuk mengelola PNBP.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. PNBP pada Kementerian Perhubungan; b. pengelolaan PNBP; c. pembinaan; dan d. pemeriksaan dan sanksi.
Pasal 3
(1) PNBP umum yaitu PNBP yang tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan merupakan PNBP yang berlaku umum antara lain : a. penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara; b. penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara; c. penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); d. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan); e. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; f. penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang; dan g. penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran lalu. (2) PNBP fungsional yaitu penerimaan yang berasal dari hasil pungutan negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan jenis serta tarifnya diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH meliputi : a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi laut; c. jasa transportasi udara; d. jasa transportasi perkeretaapian; e. jasa penelitian dan pengembangan serta jasa penggunaan tenaga ahli; f. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan g. denda administratif. (3) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 4
Selain yang ditetapkan dalam Pasal 3 diatas, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f pada Kementerian Perhubungan meliputi: a. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi darat berupa biaya penggunaan prasarana transportasi darat; b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan; c. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang dikerjasamakan dengan badan usaha; d. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik INDONESIA yang didelegasikan kepada negara lain;
e. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa biaya penggunaan prasarana perkeretaapian; dan f. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta penggunaan sarana dan prasarana pada BPSDM.
Pasal 5
Pengelolaan PNBP terdiri atas: a. penyusunan rencana/target PNBP; b. revisi DIPA PNBP; dan c. penagihan, pencatatan, penyetoran dan penggunaan serta pelaporan PNBP.
Pasal 6
(1) Pada setiap awal tahun Menteri Perhubungan menerima surat dari Menteri Keuangan R.I. C.q. Direktur Jenderal Anggaran perihal penyusunan rencana/target dan Pagu Anggaran Indikatif PNBP Tahun Anggaran berikutnya. (2) Sekretaris Jenderal C.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan membuat surat kepada para Eselon I terkait PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan usulan target PNBP dan Pagu penggunaan dana PNBP pada masing-masing Eselon I terkait. (3) Eselon I terkait membuat Surat Edaran kepada Kantor/UPT di lingkungan Eselon I terkait untuk menyampaikan usulan target PNBP dan Pagu Penggunaan PNBP menggunakan aplikasi TPNBP.
(4) Usulan target PNBP dan Pagu Penggunaan PNBP menggunakan aplikasi TPNBP atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Penyampaian usulan target PNBP dan Pagu penggunaan PNBP menggunakan aplikasi TPNBP disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu yang ditetapkan oleh Direktur PNBP Kementerian Keuangandan diajukan dari Eselon I ke Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan. (6) Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan surat kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan perihal Penyampaian Target dan Pagu penggunaan PNBP Kementerian Perhubungan. (7) Usulan Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dalam bentuk proposal meliputi: a. pokok-pokok kebijakan PNBP; b. realisasi PNBP dua tahun anggaran terakhir; c. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; d. target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya; e. justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan; f. arsip data komputer (ADK) rencana PNBP Eselon I terkait menggunakan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI; g. realisasi penggunaan dana PNBP dua tahun anggaran terakhir untuk Eselon I terkait yang telah memiliki ijin penggunaan sebagian dana PNBP; h. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk Kementerian Perhubungan yang telah memiliki ijin penggunaan sebagian dana PNBP; dan
i. pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya untuk Kementerian Perhubungan yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP.
Pasal 7
(1) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh UPT/Satker. (2) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat menambah pagu PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat: a. kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan; b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; c. adanya PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; d. adanya Satker PNBP baru; e. peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; f. adanya penetapan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker. (3) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat mengurangi pagu PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan; b. penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; c. pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker. (4) Terkait revisi DIPA PNBP Biro Keuangan dan Perlengkapan berkoordinasi dengan Eselon I terkait dalam rangka perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP untuk dilakukan revisi yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Pasal 8
(1) Kepala Kantor/UPT menunjuk petugas operasional untuk melakukan penagihan PNBP. (2) Petugas Operasional menyampaikan blangko nota tagihan kepada pengguna jasa/pihak ketiga atas jasa yang telah diberikan. (3) Tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP harus dicantumkan pada nota tagihan. (4) Tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nota tagihan diterbitkan. (5) Setiap tagihan PNBP yang belum dibayar pada pada tanggal pelaporan maka diakui sebagai piutang. (6) Pengguna jasa dapat membayar tagihan PNBP dalam mata uang rupiah maupun US Dollar ke Bendahara Penerimaan UPT setempat atau langsung menyetorkan
ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Bendahara Penerimaan menerima bukti pembayaran dari wajib bayar berdasarkan nota tagihan. (8) Bendahara Penerimaan menyampaikan salinan bukti penerimaan negara kepada petugas SAI sebagai dasar pencatatan dalam laporan keuangan. (9) Bendaharan Penerimaan dan petugas operasional wajib menginformasikan kepada petugas SAI apabila terdapat tagihan yang belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan sebagai dasar pencatatan piutang. (10) Informasi tagihan sebagaimana dimaksud ayat (9) meliputi PNBP umum dan fungsional.
Pasal 9
(1) Bendahara Penerimaan mencatat seluruh penerimaan atas transaksi PNBP secara langsung maupun elektronik. (2) Pencatatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilakukan Rekonsiliasi dengan data SAI. (3) Bendahara Pengeluaran diwajibkan menginformasikan kepada Bendahara Penerimaan dan petugas SAI untuk melakukan pencatatan PNBP yang berkaitan dengan penyetoran: a. sewa BMN; b. denda keterlambatan; c. penjualan BMN dari hasil penghapusan; d. bunga/jasa deposito dan rekening bank; e. pengembalian belanja tahun anggaran lalu; dan f. pengembalian kerugian negara.
Pasal 10
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib dibayar/disetor melalui Aplikasi Simponi oleh pengguna jasa/pihak ketiga.
(2) Pengguna jasa/pihak ketiga menyampaikan bukti setor kepada Bendahara Penerimaan. (3) Setoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran yang dibayar/disetor dan diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan kode Billing. (4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah dan Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Terkait Penyetoran melalui aplikasi simponi Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan wajib melakukan pembinaan secara berkala pada KantorIUnit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil PNBP baik yang telah melakukan penyetoran secara elektronik maupun yang belum. (6) Bendahara Penerimaan dalam hal penyetoran belum dapat melakukan penyetoran PNBP secara elektronik harus segera menyetorkan langsung ke Kas Negara selambat-Iambatnya 1 (satu) hari setelah dana PNBP diterima. (7) Penyetoran PNBP dapat dilakukan secara berkala (minimal satu kali seminggu) berdasarkan pertimbangan: a. kondisi geografis; b. jarak tempuh (bank persepsi/pos persepsi terlalu jauh jaraknya); dan c. biaya penyetoran lebih besar dari penerimaan. (8) Terkait ayat (3) pastikan kebenaran kode billing saat pembayaran dan teller harus melakukan konfirmasi kebenaran kode billing kepada wajib bayar/wajib setor dan harus sama dengan data Aplikasi Simponi. (9) Bukti penerimaan negara, nomor transaksi bank atau nomor transaksi pos dan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi sebagai bukti yang sah diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
Pasal 11
(1) Eselon I terkait mengusulkan ijin penggunaan PNBP kepada Sekretaris Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan melampirkan proposal beserta data dukung yang lengkap. (2) Sekretariat Jenderal bersama Eselon I terkait melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap jasa pelayanan PNBP yang baru untuk diajukan ke Menteri Keuangan. (3) Sebagian dana dari PNBP dapat digunakan langsung untuk kegiatan tertentu setelah mendapatkan Ijin Penggunaan Dana PNBP yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12
(1) Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Realisasi PNBP kepada Sekretaris Jenderal C.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I terkait dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Eselon I terkait menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi Laporan Bulanan/Triwulan/Semester Realisasi PNBP Kantor I Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhir Bulan/Triwulan/Semester. (3) Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan setelah melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap Laporan Bulanan/Triwulan/Semester Realisasi PNBP dan melaporkan rekapitulasi realisasi PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhir Bulanan/Triwulan/Semester.
(4) Pada akhir semester I Kepala KantorI Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai penghasil PNBP menyampaikan perkiraan realisasi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran kepada Sesjen u.p Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I terkait dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (5) Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan setelah melakukan evaluasi laporan Realisasi PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan selama 1 (satu) tahun anggaran, selanjutnya melaporkan kepada Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (6) Data realisasi PNBP yang dilaporkan termasuk piutangnya merupakan data yang telah direkonsiliasi dengan data SAI.
Pasal 13
(1) Laporan realisasi PNBP yang disampaikan oleh Kantor/UPT penghasil PNBP dilingkungan Eselon I diterima di Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk dilakukan inventarisasi, monitoring dan evaluasi di masing-masing Eselon I. (2) Biro Keuangan dan Perlengkapan membuat laporan realisasi PNBP dan realisasi penggunaan PNBP periode Triwulan/Semesteran dan tahunan untuk disampaikan ke Direktorat PNBP dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
(3) Mengadakan kegiatan konsinyering bersama dengan Eselon I dalam rangka rekonsiliasi data realisasi PNBP yang diterima Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan Eselon I terkait periode Triwulan/Semesteran dan Tahunan. (4) Hasil rekonsiliasi realisasi PNBP dengan Eselon I, Biro Keuangan dan Perlengkapan menyampaikan laporan realisasi PNBP Triwulan/Semesteran dan Tahunan ke Direktorat PNBP dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil PNBP melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan wajib melakukan pemeriksaan pelaksanaan tugas pengelola PNBP. (2) Eselon I sebagai pengguna PNBP bertanggung jawab atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkewajiban melaksanakan pembinaan terhadap kantor / UPT penghasil PNBP di lingkungan eselon I terkait. (3) Setiap triwulan Sekretaris Jenderal dalam hal ini Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama-sama Eselon I terkait melakukan evaluasi terhadap pencapaian realisasi PNBP sesuai rencana/target PNBP dan kendala yang dihadapi sebagai bahan pembinaan kepada Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil PNBP di daerah. (4) Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan terhadap Pengelolaan PNBP secara berkala dan kompherensif. (5) Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama Eselon I terkait melakukan
pembahasan terhadap rencana penggunaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi pemeriksa dalam rangka pemeriksaan PNBP. (2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi untuk instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (3) Atas permintaan Menteri, instansi pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (4) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan : a. hasil pemantauan terhadap wajib bayar yang bersangkutan; b. laporan dari pihak ketiga; atau c. permintaan wajib bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (5) Pemeriksaan terhadap wajib bayar bertujuan menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang PNBP dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan PNBP. (6) Ruang lingkup pemeriksaan terhadap wajib bayar PNBP meliputi :
a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; b. laporan keuangan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; dan c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan terhadap Kantor/UPT Penghasil PNBP bertujuan untuk : a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan PNBP; b. menguji Kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang PNBP; c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang lingkup pemeriksaan terhadap Kantor/UPT Penghasil PNBP meliputi : a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP; b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi; c. laporan rencana dan realisasi PNBP; d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Kantor/UPT dilingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17
(1) Laporan hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar disampaikan oleh pimpinan instansi pemeriksa kepada Menteri dan hasil laporan dimaksud dapat digunakan Menteri sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuann peraturan perundang undangan dibidang PNBP.
(2) Laporan hasil pemeriksaan terhadap Kantor/UPT Penghasil PNBP disampaikan oleh pimpinan instansi pemeriksa kepada Menteri dan Menteri memberitahukan Laporan hasil Pemeriksaan dimaksud kepada Kepala Kantor Penghasil PNBP guna penyelesaian lebih lanjut.
Pasal 18
Wajib bayar yang melakukan penghitungan sendiri untuk jenis PNBP yang terutang karena kealpaannya sehingga menimbulkan kerugian Negara, dalam hal : a. tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutangdikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau b. menyampaikan laporan PNBP yang terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan pada pendapatan negara dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Apabila wajib bayar sampai tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan belum melunasi kewajibannya maka Kepala Kantor wajib mengeluarkan surat tagihan pada wajib bayar sebagaimana pada lampiran I. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana ayat 2 (dua) diterbitkan, wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya maka harus diterbitkan surat tagihan kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana ayat 3
(tiga) diterbitkan, wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya maka harus diterbitkan surat tagihan ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana ayat 4 (empat) diterbitkan, wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya maka Kepala Kantor menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada Kantor Pusat Eselon I terkait untuk selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. (5) Setiap pembayaran PNBP oleh pengguna jasa yang melebihi tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2 (dua) % perbulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. (6) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 20
(1) Pengelola PNBP yang tidak melakukan kewajibannya terhadap pengelolaan PNBP dapat dikenakan sanksi : a. sanksi jabatan; b. sanksi kepegawaian. (2) Pengelola PNBP bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan maupun pelanggaran terkait dengan PNBP dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Penyalahgunaan dana PNBP yang mengakibatkan Kerugian Negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Penyalahgunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain dapat berupa : a. pemalsuan data atau dokumen bukti setor PNBP; b. penggelapan dana PNBP; dan/atau c. penipuan.
Pasal 21
(1) Pengelola PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan diharuskan mentaati peraturan–peraturan PNBP yang berlaku. (2) Penggunaan dana PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. (3) Penyelesaian Piutang PNBP dengan pihak ke tiga, Kepala Kantor dapat melakukan penagihan kepada pihak ke tiga, dan apabila 3 kali penagihan tidak ada tanggapan akan dilakukan kesepakatan bersama dan mematuhi peraturan yang berlaku. (4) Apabila tidak tercapai kesepakatan bersama sebagaimana ayat (1) dimaksud, Kepala UPT/ Kantor agar menyampaikan permasalahannya kepada Eselon I terkait untuk diproses lebih lanjut. (5) Eselon I akan melakukan penelitian dan evaluasi untuk mengkoordinasikan kepada pihak ke tiga, apabila tidak ada kesepakatan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Pasal 22
(1) Kantor/Satker/UPT penghasil PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan yang belum melaksanakan penyetoran PNBP secara elektronik/simponi dapat berkoordinasi dengan Biro Keuangan dan Perlengkapan. (2) Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi penerimaan dan
penggunaan dana PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala. (4) Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan evaluasi terhadap permasalahan PNBP dan menindaklanjuti temuan– temuan hasil audit terkait PNBP.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang lainnya yang menjadi Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
