Pasal 3
BAB 2 — PNBP PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
(1) PNBP umum yaitu PNBP yang tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan merupakan PNBP yang berlaku umum antara lain : a. penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara; b. penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan negara; c. penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); d. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan); e. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; f. penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang; dan g. penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran lalu. (2) PNBP fungsional yaitu penerimaan yang berasal dari hasil pungutan negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan jenis serta tarifnya diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH meliputi : a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi laut; c. jasa transportasi udara; d. jasa transportasi perkeretaapian; e. jasa penelitian dan pengembangan serta jasa penggunaan tenaga ahli; f. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan g. denda administratif. (3) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
