Pasal 4
BAB 2 — PNBP PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Selain yang ditetapkan dalam Pasal 3 diatas, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f pada Kementerian Perhubungan meliputi: a. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi darat berupa biaya penggunaan prasarana transportasi darat; b. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan; c. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang dikerjasamakan dengan badan usaha; d. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik INDONESIA yang didelegasikan kepada negara lain;
e. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa biaya penggunaan prasarana perkeretaapian; dan f. jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta penggunaan sarana dan prasarana pada BPSDM.
