PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
Wajib bayar yang melakukan penghitungan sendiri untuk jenis PNBP yang terutang karena kealpaannya sehingga menimbulkan kerugian Negara, dalam hal : a. tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutangdikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau b. menyampaikan laporan PNBP yang terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan pada pendapatan negara dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
