PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Laporan hasil pemeriksaan terhadap wajib bayar disampaikan oleh pimpinan instansi pemeriksa kepada Menteri dan hasil laporan dimaksud dapat digunakan Menteri sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuann peraturan perundang undangan dibidang PNBP.
(2) Laporan hasil pemeriksaan terhadap Kantor/UPT Penghasil PNBP disampaikan oleh pimpinan instansi pemeriksa kepada Menteri dan Menteri memberitahukan Laporan hasil Pemeriksaan dimaksud kepada Kepala Kantor Penghasil PNBP guna penyelesaian lebih lanjut.
