PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Pemeriksaan terhadap Kantor/UPT Penghasil PNBP bertujuan untuk : a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan PNBP; b. menguji Kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang PNBP; c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang lingkup pemeriksaan terhadap Kantor/UPT Penghasil PNBP meliputi : a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP; b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi; c. laporan rencana dan realisasi PNBP; d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Kantor/UPT dilingkungan Kementerian Perhubungan.
