Pasal 15
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi pemeriksa dalam rangka pemeriksaan PNBP. (2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi untuk instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (3) Atas permintaan Menteri, instansi pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (4) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan : a. hasil pemantauan terhadap wajib bayar yang bersangkutan; b. laporan dari pihak ketiga; atau c. permintaan wajib bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. (5) Pemeriksaan terhadap wajib bayar bertujuan menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang PNBP dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan PNBP. (6) Ruang lingkup pemeriksaan terhadap wajib bayar PNBP meliputi :
a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; b. laporan keuangan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; dan c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
