Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil PNBP melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan wajib melakukan pemeriksaan pelaksanaan tugas pengelola PNBP. (2) Eselon I sebagai pengguna PNBP bertanggung jawab atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkewajiban melaksanakan pembinaan terhadap kantor / UPT penghasil PNBP di lingkungan eselon I terkait. (3) Setiap triwulan Sekretaris Jenderal dalam hal ini Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama-sama Eselon I terkait melakukan evaluasi terhadap pencapaian realisasi PNBP sesuai rencana/target PNBP dan kendala yang dihadapi sebagai bahan pembinaan kepada Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil PNBP di daerah. (4) Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan terhadap Pengelolaan PNBP secara berkala dan kompherensif. (5) Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama Eselon I terkait melakukan
pembahasan terhadap rencana penggunaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
