Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Laporan realisasi PNBP yang disampaikan oleh Kantor/UPT penghasil PNBP dilingkungan Eselon I diterima di Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk dilakukan inventarisasi, monitoring dan evaluasi di masing-masing Eselon I. (2) Biro Keuangan dan Perlengkapan membuat laporan realisasi PNBP dan realisasi penggunaan PNBP periode Triwulan/Semesteran dan tahunan untuk disampaikan ke Direktorat PNBP dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
(3) Mengadakan kegiatan konsinyering bersama dengan Eselon I dalam rangka rekonsiliasi data realisasi PNBP yang diterima Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan Eselon I terkait periode Triwulan/Semesteran dan Tahunan. (4) Hasil rekonsiliasi realisasi PNBP dengan Eselon I, Biro Keuangan dan Perlengkapan menyampaikan laporan realisasi PNBP Triwulan/Semesteran dan Tahunan ke Direktorat PNBP dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan.
