Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Realisasi PNBP kepada Sekretaris Jenderal C.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I terkait dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Eselon I terkait menyampaikan rekapitulasi dan evaluasi Laporan Bulanan/Triwulan/Semester Realisasi PNBP Kantor I Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungannya kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhir Bulan/Triwulan/Semester. (3) Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan setelah melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap Laporan Bulanan/Triwulan/Semester Realisasi PNBP dan melaporkan rekapitulasi realisasi PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhir Bulanan/Triwulan/Semester.
(4) Pada akhir semester I Kepala KantorI Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai penghasil PNBP menyampaikan perkiraan realisasi PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran kepada Sesjen u.p Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan Eselon I terkait dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (5) Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan setelah melakukan evaluasi laporan Realisasi PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan selama 1 (satu) tahun anggaran, selanjutnya melaporkan kepada Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (6) Data realisasi PNBP yang dilaporkan termasuk piutangnya merupakan data yang telah direkonsiliasi dengan data SAI.
