PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Eselon I terkait mengusulkan ijin penggunaan PNBP kepada Sekretaris Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan melampirkan proposal beserta data dukung yang lengkap. (2) Sekretariat Jenderal bersama Eselon I terkait melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap jasa pelayanan PNBP yang baru untuk diajukan ke Menteri Keuangan. (3) Sebagian dana dari PNBP dapat digunakan langsung untuk kegiatan tertentu setelah mendapatkan Ijin Penggunaan Dana PNBP yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
