Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib dibayar/disetor melalui Aplikasi Simponi oleh pengguna jasa/pihak ketiga.
(2) Pengguna jasa/pihak ketiga menyampaikan bukti setor kepada Bendahara Penerimaan. (3) Setoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran yang dibayar/disetor dan diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan kode Billing. (4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah dan Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Terkait Penyetoran melalui aplikasi simponi Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan wajib melakukan pembinaan secara berkala pada KantorIUnit Pelaksana Teknis (UPT) penghasil PNBP baik yang telah melakukan penyetoran secara elektronik maupun yang belum. (6) Bendahara Penerimaan dalam hal penyetoran belum dapat melakukan penyetoran PNBP secara elektronik harus segera menyetorkan langsung ke Kas Negara selambat-Iambatnya 1 (satu) hari setelah dana PNBP diterima. (7) Penyetoran PNBP dapat dilakukan secara berkala (minimal satu kali seminggu) berdasarkan pertimbangan: a. kondisi geografis; b. jarak tempuh (bank persepsi/pos persepsi terlalu jauh jaraknya); dan c. biaya penyetoran lebih besar dari penerimaan. (8) Terkait ayat (3) pastikan kebenaran kode billing saat pembayaran dan teller harus melakukan konfirmasi kebenaran kode billing kepada wajib bayar/wajib setor dan harus sama dengan data Aplikasi Simponi. (9) Bukti penerimaan negara, nomor transaksi bank atau nomor transaksi pos dan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi sebagai bukti yang sah diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
