PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Bendahara Penerimaan mencatat seluruh penerimaan atas transaksi PNBP secara langsung maupun elektronik. (2) Pencatatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilakukan Rekonsiliasi dengan data SAI. (3) Bendahara Pengeluaran diwajibkan menginformasikan kepada Bendahara Penerimaan dan petugas SAI untuk melakukan pencatatan PNBP yang berkaitan dengan penyetoran: a. sewa BMN; b. denda keterlambatan; c. penjualan BMN dari hasil penghapusan; d. bunga/jasa deposito dan rekening bank; e. pengembalian belanja tahun anggaran lalu; dan f. pengembalian kerugian negara.
