Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Kepala Kantor/UPT menunjuk petugas operasional untuk melakukan penagihan PNBP. (2) Petugas Operasional menyampaikan blangko nota tagihan kepada pengguna jasa/pihak ketiga atas jasa yang telah diberikan. (3) Tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP harus dicantumkan pada nota tagihan. (4) Tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nota tagihan diterbitkan. (5) Setiap tagihan PNBP yang belum dibayar pada pada tanggal pelaporan maka diakui sebagai piutang. (6) Pengguna jasa dapat membayar tagihan PNBP dalam mata uang rupiah maupun US Dollar ke Bendahara Penerimaan UPT setempat atau langsung menyetorkan
ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Bendahara Penerimaan menerima bukti pembayaran dari wajib bayar berdasarkan nota tagihan. (8) Bendahara Penerimaan menyampaikan salinan bukti penerimaan negara kepada petugas SAI sebagai dasar pencatatan dalam laporan keuangan. (9) Bendaharan Penerimaan dan petugas operasional wajib menginformasikan kepada petugas SAI apabila terdapat tagihan yang belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan sebagai dasar pencatatan piutang. (10) Informasi tagihan sebagaimana dimaksud ayat (9) meliputi PNBP umum dan fungsional.
