Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh UPT/Satker. (2) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat menambah pagu PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat: a. kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan; b. adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman; c. adanya PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru; d. adanya Satker PNBP baru; e. peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; f. adanya penetapan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker. (3) Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP yang bersifat mengurangi pagu PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat:
a. penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan; b. penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; c. pencabutan status pengelolaan keuangan BLU pada suatu Satker. (4) Terkait revisi DIPA PNBP Biro Keuangan dan Perlengkapan berkoordinasi dengan Eselon I terkait dalam rangka perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP untuk dilakukan revisi yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan.
