Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN PNBP
(1) Pada setiap awal tahun Menteri Perhubungan menerima surat dari Menteri Keuangan R.I. C.q. Direktur Jenderal Anggaran perihal penyusunan rencana/target dan Pagu Anggaran Indikatif PNBP Tahun Anggaran berikutnya. (2) Sekretaris Jenderal C.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan membuat surat kepada para Eselon I terkait PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan usulan target PNBP dan Pagu penggunaan dana PNBP pada masing-masing Eselon I terkait. (3) Eselon I terkait membuat Surat Edaran kepada Kantor/UPT di lingkungan Eselon I terkait untuk menyampaikan usulan target PNBP dan Pagu Penggunaan PNBP menggunakan aplikasi TPNBP.
(4) Usulan target PNBP dan Pagu Penggunaan PNBP menggunakan aplikasi TPNBP atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Penyampaian usulan target PNBP dan Pagu penggunaan PNBP menggunakan aplikasi TPNBP disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu yang ditetapkan oleh Direktur PNBP Kementerian Keuangandan diajukan dari Eselon I ke Sekretaris Jenderal C.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan. (6) Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan surat kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan perihal Penyampaian Target dan Pagu penggunaan PNBP Kementerian Perhubungan. (7) Usulan Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dalam bentuk proposal meliputi: a. pokok-pokok kebijakan PNBP; b. realisasi PNBP dua tahun anggaran terakhir; c. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; d. target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya; e. justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan; f. arsip data komputer (ADK) rencana PNBP Eselon I terkait menggunakan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI; g. realisasi penggunaan dana PNBP dua tahun anggaran terakhir untuk Eselon I terkait yang telah memiliki ijin penggunaan sebagian dana PNBP; h. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk Kementerian Perhubungan yang telah memiliki ijin penggunaan sebagian dana PNBP; dan
i. pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya untuk Kementerian Perhubungan yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP.
