Pasal 19
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Apabila wajib bayar sampai tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan belum melunasi kewajibannya maka Kepala Kantor wajib mengeluarkan surat tagihan pada wajib bayar sebagaimana pada lampiran I. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana ayat 2 (dua) diterbitkan, wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya maka harus diterbitkan surat tagihan kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana ayat 3
(tiga) diterbitkan, wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya maka harus diterbitkan surat tagihan ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana ayat 4 (empat) diterbitkan, wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya maka Kepala Kantor menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada Kantor Pusat Eselon I terkait untuk selanjutnya diteruskan kepada Instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya. (5) Setiap pembayaran PNBP oleh pengguna jasa yang melebihi tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2 (dua) % perbulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. (6) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
