PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Pengelola PNBP yang tidak melakukan kewajibannya terhadap pengelolaan PNBP dapat dikenakan sanksi : a. sanksi jabatan; b. sanksi kepegawaian. (2) Pengelola PNBP bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan maupun pelanggaran terkait dengan PNBP dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Penyalahgunaan dana PNBP yang mengakibatkan Kerugian Negara dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Penyalahgunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain dapat berupa : a. pemalsuan data atau dokumen bukti setor PNBP; b. penggelapan dana PNBP; dan/atau c. penipuan.
