Pasal 21
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SANKSI
(1) Pengelola PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan diharuskan mentaati peraturan–peraturan PNBP yang berlaku. (2) Penggunaan dana PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. (3) Penyelesaian Piutang PNBP dengan pihak ke tiga, Kepala Kantor dapat melakukan penagihan kepada pihak ke tiga, dan apabila 3 kali penagihan tidak ada tanggapan akan dilakukan kesepakatan bersama dan mematuhi peraturan yang berlaku. (4) Apabila tidak tercapai kesepakatan bersama sebagaimana ayat (1) dimaksud, Kepala UPT/ Kantor agar menyampaikan permasalahannya kepada Eselon I terkait untuk diproses lebih lanjut. (5) Eselon I akan melakukan penelitian dan evaluasi untuk mengkoordinasikan kepada pihak ke tiga, apabila tidak ada kesepakatan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
