PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm20 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Kantor/Satker/UPT penghasil PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan yang belum melaksanakan penyetoran PNBP secara elektronik/simponi dapat berkoordinasi dengan Biro Keuangan dan Perlengkapan. (2) Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi penerimaan dan
penggunaan dana PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala. (4) Sekretariat Jenderal C.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan evaluasi terhadap permasalahan PNBP dan menindaklanjuti temuan– temuan hasil audit terkait PNBP.
