Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
PNBP Fungsional adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tarifnya diatur oleh PERATURAN PEMERINTAH dan dapat dipergunakan setelah mendapat ijin persetujuan dari Kementerian Keuangan.
PNBP Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak dapat digunakan dan harus disetor ke Kas Umum Negara.
PNBP Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
Pagu Penggunaan PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran.
Pagu Indikatif adalah perkiraan pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
Optimalisasi rencana PNBP adalah perubahan target danpagu penggunaan PNBP berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
Aplikasi Target Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat Aplikasi TPNBP, adalah aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang digunakan untuk penyusunan rencana PNBP.
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online, yang selanjutnya disingkat SIMPONI, adalah sistem informasi elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing, dan Sistem Pelaporan PNBP.
Menteri adalah Menteri Perhubungan Republik INDONESIA.
Instansi pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat/Pegawai yang bertugas untuk melaksanakan penerimaan, penyimpanan, melaksanakan pembayaran, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang dikelolanya pada Kantor/UPT/Satuan Kerja Sementara.
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat/Pegawai yang bertugas untuk melaksanakan penerimaan, penyimpanan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/UPT.
Bank/Pos Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengelola PNBP adalah Pejabat dan pegawai pada kantor/UPT penghasil PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Petugas Pengelolaan PNBP adalah Pegawai yang ditugaskan untuk mengelola PNBP.
