Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Kulon Progo.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Kulon Progo.
- Instansi adalah lembaga perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas pokok di bidang kesehatan.
- Pengawasan kualitas air adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamatan sarana, pemeriksaan contoh air, rekomendasi dan saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Pemeriksaan kualitas air adalah kegiatan pengujian contoh air secara fisik, bakteriologis dan kimia yang dilakukan di laboratorium.
- Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum.
- Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air cekungan tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
5
- Air Minum adalah air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga, air yang didistribusikan melalui tangki air, dan air yang digunakan untuk produksi bahan makanan yang disajikan kepada masyarakat yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
- Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
- Air Kolam Renang adalah air dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
- Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum tidak termasuk pemandian untuk pengobatan tradisional dan Kolam Renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
- Contoh air adalah sebagian air yang diambil sebagai bahan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.
- Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik, mikrobiologi dan kimia yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau milik swasta yang ditunjuk oleh Bupati.
- Pengelola Air adalah orang pribadi atau badan usaha yang memproduksi dan/atau menyalurkan air, atau bergerak pada bidang usaha yang menggunakan air sebagai sarana utama/pokok.
- Petugas adalah tenaga Sanitarian yang mempunyai tugas pengawasan kualitas air.
- Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perizinan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, dengan menunjukkan surat tugas sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan.
6
Pasal 2
(1) Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan
kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh Instansi.
Pasal 3
(1) Kegiatan pengawasan kualitas air mencakup:
- pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air;
- pemeriksaan contoh air;
- analisis hasil pemeriksaan;
- perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggungan/perbaikan termasuk kegiatan penyuluhan.
(2) Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala kepada
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tembusan instansi terkait.
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air, Instansi menentukan
parameter kualitas air yang diperiksa sesuai kebutuhan dan kondisi daerah tangkapan air, instalasi pengolahan air dan jaringan perpipaan. .
(2) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan setelah pemeriksaan kondisi awal kualitas air yang mengacu standar parameter lengkap yang diatur oleh Menteri Kesehatan.
7
(3) Pemilihan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan keadaan khusus/darurat
yang berakibat penyimpangan terhadap syarat kualitas air sepanjang tidak membahayakan kesehatan.
(2) Keadaan khusus/darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah kondisi yang tidak seperti keadaan biasanya, di mana telah terjadi sesuatu di luar keadaan normal.
Pasal 6
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dapat mengikut sertakan instansi terkait, asosiasi pengelola air minum, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi yang terkait.
Pasal 7
(1) Setiap Pengelola Air wajib menjaga dan memeriksakan kualitas air
yang dikelolanya di laboratorium.
(2) Orang pribadi atau badan usaha selain Pengelola Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memeriksakan kualitas airnya.
(3) Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
ayat (2), meliputi:
- Air Minum;
- Air Bersih;
- Air Kolam Renang; dan
- Air Pemandian Umum.
(4) Pemeriksaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a, dilakukan di laboratorium pada Instansi atau laboratorium swasta yang ditunjuk Bupati
8
(5) Pemeriksaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf b,
huruf c, dan huruf d dilakukan di laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(6) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban atas pemeriksaan
kualitas air, terhadap sumber air pada :
- lembaga pendidikan formal negeri atau swasta;
- tempat ibadah;
- panti sosial;
- lembaga perangkat Daerah;
- Instansi Vertikal;
- permukiman masyarakat; dan
- mata air yang dikelola secara sosial.
Pasal 8
Hasil pemeriksaan kualitas air yang dilakukan oleh laboratorium milik swasta yang ditunjuk Bupati wajib dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Instansi setiap bulan.
Pasal 9
(1) Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan dengan
parameter, sebagai berikut:
- Air Minum, Air Bersih, atau Air Pemandian Umum, yang terdiri dari:
- fisik;
- bakteriologis;
- kimiawi; dan
- radioaktifitas.
- Air Kolam Renang, yang terdiri dari:
- fisik;
- mikrobiologis; dan
- kimiawi.
(2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
nilai ambang baku yang pengaturannya mengacu pada Menteri Kesehatan.
9
Pasal 10
(1) Tata cara pemeriksaan kualitas air bagi Pengelola Air dan
pemohon selain Pengelola Air adalah sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada Kepala Instansi c.q. Pengelola Laboratorium dan mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan :
- foto kopi identitas pemohon;
- denah lokasi; dan
- foto kopi rekomendasi terakhir untuk pemeriksaan lanjutan/ berkala.
- Petugas dari Instansi menentukan titik dan mengambil contoh air di lapangan untuk diperiksa; dan
- hasil pemeriksaan contoh air sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada pemohon paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Penentuan titik dan jumlah contoh air dimaksud ayat (1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Air perpipaan : No. Jumlah Jumlah Paling Sedikit Sampel Penduduk Setiap Bulan 1 2 3
- < 5.000 jiwa 1 sampel
- 5.000 s/d 100.000 jiwa 1 sampel per 5.000 jiwa
100.000 jiwa 1 sampel per 10.000 jiwa, ditambah 10 sampel tambahan
- Air Minum isi ulang:
- Air Baku paling sedikit 1 (satu) sampel setiap 3 (tiga) bulan; dan
- Air yang siap dimasukkan kedalam botol isi ulang, paling sedikit 1 (satu) sampel setiap bulan.
- Air yang berasal selain dari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b 1 (satu) sampel untuk setiap sumber setiap 6 (enam) bulan.
10
(3) Hasil pemeriksaan kualitas air yang lulus uji diberikan sertifikat
lulus uji.
(4) Hasil pemeriksaan kualitas air yang tidak lulus uji diberikan surat
tidak lulus uji.
(5) Penandatanganan sertifikat lulus uji dan surat tidak lulus uji oleh
Kepala Instansi.
Bagian Pertama
Kewajiban dan hak Bupati
Pasal 11
Bupati wajib :
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air;
- menyediakan laboratorium sesuai kewenangan; dan
- melaporkan kepada Gubernur atas penetapan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 12
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan oleh Kepala Instansi dengan cara:
- pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air termasuk air pada sumber air baku proses produksi, jaringan distribusi, dan air minum isi ulang;
- pemeriksaan contoh air dilakukan di tempat/di lapangan dan atau di laboratorium;
- analisa hasil pemeriksaan laboratorium dan pengamatan lapangan;
- perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan pemeriksaan kualitas air;
- kegiatan tindak lanjut berupa penyuluhan, pemantauan upaya penanggulangan dan pemantauan upaya perbaikan; dan
- penyuluhan kepada masyarakat.
11
Pasal 13
Bupati berhak memberikan toleransi terhadap persyaratan kualitas air dalam hal keadaan khusus/darurat, sepanjang tidak membahayakan kesehatan.
Bagian Kedua
Kewajiban dan hak Pengelola air
Pasal 14
Pengelola Air wajib :
- memeriksakan kualitas air yang dikelolanya secara periodik di laboratorium;
- menghentikan penggunaan air apabila terjadi penurunan kualitas air yang membahayakan bagi kesehatan sampai ada rekomendasi dari Instansi;
- memperbaiki dan menjaga kualitas air yang dikelolanya sesuai petunjuk Pengelola Laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan;
- memasang sertifikat lulus uji/surat tidak lulus uji hasil pemeriksaan terbaru di lokasi usaha pada tempat yang mudah dibaca umum; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Instansi bagi Pengelola Air yang memeriksakan air di laboratorium milik swasta yang ditunjuk Bupati atau laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 15
Pengelola Air berhak :
- mendapat pelayanan pemeriksaan kualitas air yang dikelolanya; dan
- memperoleh setifikat hasil uji pemeriksaan kualitas air yang dikelolanya.
12
Pasal 16
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administrasi berupa
peringatan tertulis.
(2) Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan peringatan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing peringatan paling cepat 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak peringatan
kedua diberikan yang bersangkutan tidak mematuhi, maka dilakukan penindakan hukum.
Pasal 17
Dalam hal adanya pelanggaran kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, maka terhadap pelanggar langsung dikenakan penindakan hukum.
Pasal 18
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Wujud peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pelaporan atau informasi kepada Pejabat yang
berwenang.
13
Pasal 19
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 14 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Daerah.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
Pasal 20
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
14
- memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan; dan
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 5 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Ditetapkan di Wates pada tanggal 18 Juni 2008
ttd
Diundangkan di Wates pada tanggal 18 Juni 2008
ttd
S O ’ I M
16
Disetujui dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Bupati Kulon Progo Nomor : 3/PB/DPRD/2008
Tanggal : 18 Juni 2008 Tentang : Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang :
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya; dan
- Pengawasan dan Pemeriksaan Kualitas Air.
17
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok bagi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air secara intensif dan terus menerus agar bermanfaat bagi peningkatan derajad kesehatan masyarakat;
- bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Kualitas Air, perlu disesuaikan ketentuan/peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Adikarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon Progo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 101);
DIVA | DIUNDUH PADA 24 JULI 2023
2
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3268);
DIVA | DIUNDUH PADA 24 JULI 2023
3
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
- Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: 103/Menkes/SKB/ II/1993, Nomor : KEP-09/BAPEDAL/02/1993, tentang Pelaksanaan Pemantauan Dampak Lingkungan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 00.SJ.SK.III.2159 Tahun 1995, tentang Penetapan Besaran Tarif dan Penambahan Pemeriksaan Jenis Pelayanan Baru pada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Departemen Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga;
DIVA | DIUNDUH PADA 24 JULI 2023
4
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 Seri D);
