PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 11
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN HAK
Bupati wajib :
- melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air;
- menyediakan laboratorium sesuai kewenangan; dan
- melaporkan kepada Gubernur atas penetapan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
