PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
(1) Tata cara pemeriksaan kualitas air bagi Pengelola Air dan
pemohon selain Pengelola Air adalah sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada Kepala Instansi c.q. Pengelola Laboratorium dan mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan :
- foto kopi identitas pemohon;
- denah lokasi; dan
- foto kopi rekomendasi terakhir untuk pemeriksaan lanjutan/ berkala.
- Petugas dari Instansi menentukan titik dan mengambil contoh air di lapangan untuk diperiksa; dan
- hasil pemeriksaan contoh air sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada pemohon paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Penentuan titik dan jumlah contoh air dimaksud ayat (1) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Air perpipaan : No. Jumlah Jumlah Paling Sedikit Sampel Penduduk Setiap Bulan 1 2 3
- < 5.000 jiwa 1 sampel
- 5.000 s/d 100.000 jiwa 1 sampel per 5.000 jiwa
100.000 jiwa 1 sampel per 10.000 jiwa, ditambah 10 sampel tambahan
- Air Minum isi ulang:
- Air Baku paling sedikit 1 (satu) sampel setiap 3 (tiga) bulan; dan
- Air yang siap dimasukkan kedalam botol isi ulang, paling sedikit 1 (satu) sampel setiap bulan.
- Air yang berasal selain dari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b 1 (satu) sampel untuk setiap sumber setiap 6 (enam) bulan.
10
(3) Hasil pemeriksaan kualitas air yang lulus uji diberikan sertifikat
lulus uji.
(4) Hasil pemeriksaan kualitas air yang tidak lulus uji diberikan surat
tidak lulus uji.
(5) Penandatanganan sertifikat lulus uji dan surat tidak lulus uji oleh
Kepala Instansi.
Bagian Pertama
Kewajiban dan hak Bupati
