PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 9
BAB 4 — PERSYARATAN KUALITAS AIR
(1) Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan dengan
parameter, sebagai berikut:
- Air Minum, Air Bersih, atau Air Pemandian Umum, yang terdiri dari:
- fisik;
- bakteriologis;
- kimiawi; dan
- radioaktifitas.
- Air Kolam Renang, yang terdiri dari:
- fisik;
- mikrobiologis; dan
- kimiawi.
(2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
nilai ambang baku yang pengaturannya mengacu pada Menteri Kesehatan.
9
