PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
Hasil pemeriksaan kualitas air yang dilakukan oleh laboratorium milik swasta yang ditunjuk Bupati wajib dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Instansi setiap bulan.
