Pasal 7
BAB 3 — PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
(1) Setiap Pengelola Air wajib menjaga dan memeriksakan kualitas air
yang dikelolanya di laboratorium.
(2) Orang pribadi atau badan usaha selain Pengelola Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memeriksakan kualitas airnya.
(3) Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
ayat (2), meliputi:
- Air Minum;
- Air Bersih;
- Air Kolam Renang; dan
- Air Pemandian Umum.
(4) Pemeriksaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a, dilakukan di laboratorium pada Instansi atau laboratorium swasta yang ditunjuk Bupati
8
(5) Pemeriksaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf b,
huruf c, dan huruf d dilakukan di laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(6) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban atas pemeriksaan
kualitas air, terhadap sumber air pada :
- lembaga pendidikan formal negeri atau swasta;
- tempat ibadah;
- panti sosial;
- lembaga perangkat Daerah;
- Instansi Vertikal;
- permukiman masyarakat; dan
- mata air yang dikelola secara sosial.
