PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 15
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN HAK
Pengelola Air berhak :
- mendapat pelayanan pemeriksaan kualitas air yang dikelolanya; dan
- memperoleh setifikat hasil uji pemeriksaan kualitas air yang dikelolanya.
12
