PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 14
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN HAK
Pengelola Air wajib :
- memeriksakan kualitas air yang dikelolanya secara periodik di laboratorium;
- menghentikan penggunaan air apabila terjadi penurunan kualitas air yang membahayakan bagi kesehatan sampai ada rekomendasi dari Instansi;
- memperbaiki dan menjaga kualitas air yang dikelolanya sesuai petunjuk Pengelola Laboratorium, berdasarkan hasil pemeriksaan;
- memasang sertifikat lulus uji/surat tidak lulus uji hasil pemeriksaan terbaru di lokasi usaha pada tempat yang mudah dibaca umum; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Instansi bagi Pengelola Air yang memeriksakan air di laboratorium milik swasta yang ditunjuk Bupati atau laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
