PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 13
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN HAK
Bupati berhak memberikan toleransi terhadap persyaratan kualitas air dalam hal keadaan khusus/darurat, sepanjang tidak membahayakan kesehatan.
Bagian Kedua
Kewajiban dan hak Pengelola air
