PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administrasi berupa
peringatan tertulis.
(2) Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan peringatan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing peringatan paling cepat 7 (tujuh) hari.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak peringatan
kedua diberikan yang bersangkutan tidak mematuhi, maka dilakukan penindakan hukum.
