PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 17
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal adanya pelanggaran kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, maka terhadap pelanggar langsung dikenakan penindakan hukum.
