PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 18
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Wujud peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pelaporan atau informasi kepada Pejabat yang
berwenang.
13
