PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 12 Tahun 2008
Pasal 19
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 14 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Daerah.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
